Pengumuman pendaftaran KJP Plus Tahap II tahun 2024

Sehubungan dengan pendataan calon penerima Bantuan Sosial melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024, berkenan kami informasikan sebagai berikut:

Sehubungan dengan pendataan calon penerima Bantuan Sosial melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024, berkenan kami informasikan sebagai berikut:

  1. Pendaftaran calon penerima KJP Plus Tahap II ke sekolah dilaksanakan mulai tanggal 4 September 2024 sampai dengan Jum’at 13 September 2024 sebelum jam 12.00 WIB.
  2. Peserta didik yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
    a. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta,
    b. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dan
    c. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
  3. Mekanisme pendaftaran sebagai berikut :
    a. Melakukan Cek Status DTKS melalui laman: https://siladu.jakarta.go.id/ dengan cara masukkan NIK peserta didik. Bagi yang tercantum berstatus “Masuk Penetapan” peserta didik dipersilahkan untuk melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus. Bagi yang tidak tercantum di DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos di kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran DTKS, atau bisa di baca di informasi lebih lanjut dalam website: https://siladu.jakarta.go.id/

b. Peserta didik yang terdaftar dalam DTKS mengisi kelengkapan dokumen yaitu:

  1. Surat Permohonan Kepada Gubernur
  2. Surat Pernyataan Ketaatan Menggunakan Dana KJP Plus Sesuai Ketentuan
  3. Formulir Kelengkapan Data KJP Plus
  4. Berita Acara Penilaian Kelayakan Calon Penerima Bantuan Sosial
  5. Foto scan Kartu Keluarga
  6. Foto scan KTP orang tua/wali ( gunakan KTP Bapak, jika tidak ada Ibu)
  7. Foto scan KTP peserta didik (catatan: optional, jika sudah berusia diatas 17 Tahun dan memiliki KTP)
  8. Foto Screenshoot Hasil cek status DTKS

4. Mengisi pendataan dan unggah dokumen yang telah lengkap melalui google form berikut: https://bit.ly/PemberkasanKJP.

5. Blanko Dokumen dapat di download pada link berikut: https://bit.ly/blankoKJP.

6. Kami sangat mengharapkan kerja sama peserta didik dan Bapak/Ibu agar semua dokumen dapat dikirim tepat waktu dan dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

7. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor WA admin Pelayanan Tata Usaha SMK Telkom Jakarta (PETAMOJA) 08111640800 atau klik melalui tautan berikut: https://wa.me/628111640800

    Comments

    comments

    Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

    Langsung WA
    Send via WhatsApp